Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 05:00 WIB
Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Dok: DPR)

Suara.com - Mahkamah Kosntitusi (MK) diyakini akan menolak judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.

Anggota DPR Luqman Hakim menegaskan keyakinan tersebut melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” katanya.

Ia mengemukakan, berbekal keilmuan dan integritas, para hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat,” ujarnya.

Masih menurutnya, pemohon kurang menguasai ilmu kepemiluan dan gagal memahami alur pemilu sehingga petitum yang diajukan pemohon dalam gugatan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu terlihat irasional, absurd, dan kacau.

Ia mencontohkan pemohon meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi 'Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.'

Menurutnya, naskah asli pasal tersebut berbunyi, 'Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.'

Selain itu, pemohon meminta agar bunyi Pasal 422 UU Pemilu diubah menjadi 'Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan.'

Di mana, naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

Ia menilai apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu tersebut dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik tersebut.

Bahkan dengan petitum itu, kata Luqman, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang sedianya tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai.

"Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu," katanya.

Berdasarkan hal itu, ia berpendapat perlu ada aturan yang membatasi waktu pengajuan uji materi ke MK terhadap UU Pemilu agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang ketika tahapan pemilu sudah mulai berjalan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sistem Pemilu Hanya Coblos Partai Dinilai Cuma Membuat Langgeng Politik Kekerabatan

Sistem Pemilu Hanya Coblos Partai Dinilai Cuma Membuat Langgeng Politik Kekerabatan

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 22:48 WIB

Biar Nggak Bikin Kacau Tahapan Pemilu, Legislator PKB Usul Ada Pembatasan Waktu Judicial Review UU Pemilu

Biar Nggak Bikin Kacau Tahapan Pemilu, Legislator PKB Usul Ada Pembatasan Waktu Judicial Review UU Pemilu

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 10:53 WIB

Selain Bikin Anggota DPR Gadaikan SK, Sistem Proporsional Terbuka Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

Selain Bikin Anggota DPR Gadaikan SK, Sistem Proporsional Terbuka Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB