Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)

Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.

Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.

Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.

Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.

Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.

Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.

"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.

Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

baca juga

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.

Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.

Peruntukkan Rumah Dinas

Diketahui, rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya.

Bagi suami istri yang memiliki status pegawai negeri, hanya bisa menghuni satu rumah negara, terkecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.

Golongan Rumah Dinas

Adapun golongan rumah dinas diatur dalam PP No.40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

1. Rumah Negara Golongan I

Rumah Negara Golongan I diperuntukkan untuk pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Hak untuk penghuninya pun terbatas, yatu selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan II ini merupakan rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai negeri.

Jika sudah berhenti ataupun pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

3. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan III ini merupakan rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta bisa dijual kepada penghuninya.

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas

Diketahui, penghuni rumah dinas yaitu membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan juga memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

Adapun larangan untuk penghuni rumah antara lain yaitu menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan juga menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:57 WIB

Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis

Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis

Tekno | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:19 WIB

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:34 WIB

Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran

Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran

Surakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 20:00 WIB

Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!

Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!

Entertainment | Selasa, 10 Januari 2023 | 06:15 WIB

Gibran Janji Revitalisasi Keraton Solo, Syaratnya Komitmen dengan Kesepakatan Perdamaian

Gibran Janji Revitalisasi Keraton Solo, Syaratnya Komitmen dengan Kesepakatan Perdamaian

News | Senin, 09 Januari 2023 | 16:25 WIB

Gibran Diprotes Banyak Wisatawan Kecele di Masjid Sheikh Zayed, Begini Responsnya

Gibran Diprotes Banyak Wisatawan Kecele di Masjid Sheikh Zayed, Begini Responsnya

News | Senin, 09 Januari 2023 | 15:51 WIB

CEK FAKTA: Lebih Menakutkan dari Jokowi, Gibran Libas Anies Bongkar Kasus Formula E, Benarkah?

CEK FAKTA: Lebih Menakutkan dari Jokowi, Gibran Libas Anies Bongkar Kasus Formula E, Benarkah?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 16:41 WIB

Terkini

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

×