Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)

Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.

Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.

Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.

Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.

Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.

Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.

"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.

Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.

Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.

Peruntukkan Rumah Dinas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI