Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Farah Nabilla

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB
Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?
Video CCTV detik-detik anak 12 tahun di Kota Makassar diculik beredar di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ramai menjadi perbincangan, dua orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh bocah berumur 11 tahun. Pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Para pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing pada hari Selasa (10/1/2023) dini hari.

Diketahui, dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS berusia 11 tahun ini masing-masing adalah berinisial AD (17) dan MF (14).

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Polres Makassar, Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan hilangnya seorang anak.

Kemudian, dari adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bertindak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, anak tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujarnya dikutip dari ANTARA

Pada saat pelaku ditanya terkait dengan motif dari pembunuhan tersebut, pelaku menjelaskan bahwa faktor utamanya yaitu faktor ekonomi.

Para pelaku mengaku tergiur dengan tawaran atau iklas di situs internet, yaitu dengan menjual organ tubuh manusia bisa memperoleh banyak uang.

Lantas, berdasarkan dengan adanya tindakan tersebut, apakah anak di bawah umur bisa dipidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

baca juga

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang memiliki konflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Diketahui, sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan) yang meliputi:

  1. Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan
  3. Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dans etelah menjalani pidana.

Untuk huruf a dan b, diupayakan adanya diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam 5 UU SPPA. Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan

2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses ini akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Proses peradilan pidana anak dilanjutkan apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Kemudian, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.

Lebih lanjut, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. 

Pidana penjara yang bisa dijatuhkan kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Apabila tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kesimpulannya yaitu anak bisa dipidana apabila anak tersebut telah berumur 14 tahun sampai 18 tahun dan digunakan sebagai upaya akhir. Untuk anak yang berumur belum 14 tahun, hanya bisa dijatuhi tindakan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban

Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 13:44 WIB

Anak Dibunuh di Makassar Ditinggal Pergi Orang Tua, Bertahan Hidup Jadi Tukang Parkir

Anak Dibunuh di Makassar Ditinggal Pergi Orang Tua, Bertahan Hidup Jadi Tukang Parkir

Sulsel | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:58 WIB

Pelaku Berhasil Dibekuk, Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sulsel

Pelaku Berhasil Dibekuk, Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sulsel

Depok | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:56 WIB

Ini Harapan Luis Milla Jelang Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Debutnya di El Clasico Indonesia

Ini Harapan Luis Milla Jelang Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Debutnya di El Clasico Indonesia

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:20 WIB

Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya, Polisi: Tergiur Iklan di Internet

Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya, Polisi: Tergiur Iklan di Internet

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 07:32 WIB

'Akhir Zaman' Dua Remaja Bunuh Bocah Usia 11 Tahun Gegara Tergiur Perdagangan Organ Manusia

'Akhir Zaman' Dua Remaja Bunuh Bocah Usia 11 Tahun Gegara Tergiur Perdagangan Organ Manusia

Mamagini | Selasa, 10 Januari 2023 | 23:34 WIB

Ngeri! 2 ABG di Makassar Culik dan Bunuh Anak SD, Motifnya Ingin Kaya Raya Jual Organ Tubuh Manusia

Ngeri! 2 ABG di Makassar Culik dan Bunuh Anak SD, Motifnya Ingin Kaya Raya Jual Organ Tubuh Manusia

Dexcon | Selasa, 10 Januari 2023 | 21:46 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB