6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:36 WIB
6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro batal mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan yang mengadili Benny, hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa soal hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny atas kasus korupsi senilai Rp22,788 triliun yang dilakukannya dan jelas merugikan negara.

Lalu, apa yang sebenarnya membuat tuntutan ke Benny ditolak?

Alasan vonis pidana nihil

Vonis hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh hakim. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan vonis JPU kepada Benny ditolak.

Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Kedua, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal ini masih abu-abu dan tidak dapat diterima begitu saja.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman dalam artian tidak sedang terjadi krisis moneter atau situasi sejenisnya.

Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

Hukuman mati ditolak

Karena banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh JPU, majelis hakim pun secara tegas menolak vonis atau tuntutan JPU atas hukuman mati yang didakwakan kepada Benny.

"Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Tak hanya itu, hakim pun juga mengungkap alasan mengapa hukuman mati ditolak secara personal Benny. 

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," lanjut hakim Eko.

Kejagung akan ajukan banding

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:37 WIB

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:29 WIB

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:11 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:14 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:21 WIB

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:33 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB