Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

Farah Nabilla

Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:37 WIB
Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.

Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.

Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.

Namun kekinian, rekam jejak kasus Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.

Lolos dari Tuntutan Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). 

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.

baca juga

Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.

Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.

Divonis Nihil

Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil," kata hakim.

Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:29 WIB

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:11 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:14 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:21 WIB

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:33 WIB

Terkini

20.980 Prajurit TNI Disiapkan ke Jakarta, TNI AD Ungkap Alasan Pengerahan Pasukan

20.980 Prajurit TNI Disiapkan ke Jakarta, TNI AD Ungkap Alasan Pengerahan Pasukan

Sumsel | Rabu, 04 November 2026 | 21:14 WIB

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:05 WIB

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:04 WIB

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 21:02 WIB

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 21:00 WIB

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:56 WIB

Puluhan Ribu TNI Dikerahkan Masuk Jakarta, Yusril Tegaskan Tak Ada Gejolak

Puluhan Ribu TNI Dikerahkan Masuk Jakarta, Yusril Tegaskan Tak Ada Gejolak

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:50 WIB

9 Sabun Cuci Muka untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Cerah dan Kencang

9 Sabun Cuci Muka untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Cerah dan Kencang

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:45 WIB

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:36 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:31 WIB

×