Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny oleh majelis hakim membuat Kejagung akan bersiap-siap mengajukan banding atas vonis mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Hal ini pun dilakukan demi keadilan kkepada para pelaku korupsi dan menghindari turunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan di Indonesia.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (13/12/2023).
Ganti rugi triliyunan
Walaupun vonis mati nihil, namun Benny tetap akan dituntut untuk ganti rugi sebesar Rp5,77 T, nilai yang lebih kecil dibanding tuntutan JPU yaitu sebesar Rp 22T, yang seharusnya sesuai dengan uang yang diterima oleh Benny sejak 2012 hingga 2019 lalu.
Kasus mega korupsi terbesar
Kasus mega korupsi ini pun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar pada abad ini sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Selama hampir 7 tahun melakukan tindak pidana, Benny Tjokro pun terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang dari dana investasi PT ASABRI sehingga membuatnya dibui seumur hidup.
Sempat ajukan pledio 3.000 halaman
JPU yang sudah menuntut vonis terhadap Benny sejak 2022 lalu harus menghadapi pledoi dari Benny sebanyak 3.000 lembar yang sempat diajukannya pada November 2022 lalu.
Dalam persidangan November 2022, sebanyak lima halaman pledoi pribadi yang dibacakan langsung oleh Benny Tjokro di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
Selain itu, ada pula intisari pledoi sebanyak 3.675 lembar yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya. Dalam pledoi pribadinya, Benny menyampaikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pihak-pihak yang dianggap tidak terlibat namun terdampak dari perkara ini, yaitu para konsumen dan pemegang saham publik PT Hanson International Tbk.
"Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Benny di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Kontributor : Dea Nabila