6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?

Farah Nabilla

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:36 WIB
6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro batal mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan yang mengadili Benny, hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa soal hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny atas kasus korupsi senilai Rp22,788 triliun yang dilakukannya dan jelas merugikan negara.

Lalu, apa yang sebenarnya membuat tuntutan ke Benny ditolak?

Alasan vonis pidana nihil

Vonis hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh hakim. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan vonis JPU kepada Benny ditolak.

Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Kedua, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal ini masih abu-abu dan tidak dapat diterima begitu saja.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman dalam artian tidak sedang terjadi krisis moneter atau situasi sejenisnya.

Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

baca juga

Hukuman mati ditolak

Karena banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh JPU, majelis hakim pun secara tegas menolak vonis atau tuntutan JPU atas hukuman mati yang didakwakan kepada Benny.

"Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Tak hanya itu, hakim pun juga mengungkap alasan mengapa hukuman mati ditolak secara personal Benny. 

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," lanjut hakim Eko.

Kejagung akan ajukan banding

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:37 WIB

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:29 WIB

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:11 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:14 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:21 WIB

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:33 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×