Prihatin dengan Nasib Eks Karyawan INDOPOS yang Di-PHK Tanpa Pesangon, Moeldoko Center Bereaksi

Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:00 WIB
Prihatin dengan Nasib Eks Karyawan INDOPOS yang Di-PHK Tanpa Pesangon, Moeldoko Center Bereaksi
Tayangan YouTube channel Uya Kuya TV, berjudul "PHK Karyawan Lewat WA!! Pesangon Karyawan Gak Dibayar INDOPOS Sebesar 7 Milyar!!". (Istimewa)

Suara.com - Dua tahun sudah penutupan Harian INDOPOS oleh manajemen PT Indopos Intermedia Pers (IIP) yang dipimpin Direktur Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin berlalu. Tapi hingga kini, hak-hak puluhan karyawan salah satu media cetak Ibu Kota Jakarta itu belum dibayarkan.

Tidak ada satu pun dari puluhan pegawai yang sudah bekerja belasan tahun, mendapatkan haknya berupa pesangon. Bahkan, kasus pelaporan 33 mantan pegawai Harian INDOPOS yang terdiri dari wartawan, redaktur, pracetak, dan pemasaran ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan lambat dan bisa dibilang jalan di tempat karena masih terus berproses hingga kini.

Padahal, yang diinginkan 33 eks karyawan Koran INDOPOS itu hanyalah agar hak-hak mereka dibayar sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Kesewang-wenangan yang dialami para eks karyawan INDOPOS itu juga telah diungkapkan perwakilan eks karyawan INDOPOS didampingi Kuasa Hukum mereka Kamaruddin Simanjuntak dalan tayangan YouTube channel Uya Kuya TV, berjudul "PHK Karyawan Lewat WA!! Pesangon Karyawan Gak Dibayar INDOPOS Sebesar 7 Milyar!!"

Rupanya, tayangan YouTube tersebut menyita cukup banyak perhatian dari khalayak. Salah satunya dari Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Publik DPD DKI Jaya Moeldoko Center Rahmat Bastian, SH.

Ia mengaku prihatin dan sedih, melihat nasib para jurnalis dan eks karyawan INDOPOS yang diperlakukan semena-mena. Apalagi, penutupannya hanya melalui Whatsapp (WA) tak ubahnya seperti menutup warung kopi.

"Padahal, saat perusahaan bidang pers tutup, maka manajemen wajib mengurus syarat-syarat penutupannya secara legal formil termasuk likuidasi, pemberesan, termasuk penjualan aset dan pemenuhan kewajiban-kewajiban. Hal itu sesuai dengan UU KUHPerdata Burgerlijk Wetboek yang telah diadopsi dalam UU Perseroan Terbatas termasuk Peraturan Pelaksanaannya," ucap Rahmat, Jumat (13/1/2023).

Ia menambahkan, hak-hak gaji, tunjangan pesangon karyawan, dalam UU itu memiliki hak mendahului terhadap aset PT dan penagihan piutang wajib terus dikejar, agar aset menjadi cash penunjang likuiditas semaksimal mungkin, hingga pembubaran PT tersebut dipenuhi. "Jika manajemen tidak mau melaksanakannya, maka pemegang saham harus ke Pengadilan Negeri agar ditunjuk seorang atau beberapa Likuidator guna menuntaskan pemberesan ini. Selama dan sampai tahap pemberesan ini karyawan masih bisa dipekerjakan dan jika bermaksud melakukan PHK wajib memenuhi seluruh syarat dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat tanggal PHK dilakukan," tegasnya.

Lebih jauh, ia memandang, PHK harus tetap menghormati hak azasi karyawan maupun hak-hak absolut seperti pidana, perdata, administrasi negara seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Karyawan. "Dalam hal terjadi kelalaian atau kesengajaan dari pihak manajemen, Direksi dan Komisaris, termasuk para kuasanya, dan Pemegang Saham selaku pemilik dan penanggungjawab terakhir atas setiap pelanggaran PT dimana prosentase sahamnya menjadi wujud besar kecilnya pengendalian sebagai otak PT, maka Pemegang Saham bisa pula turut kena sanksi-sanksi dari negara," paparnya panjang lebar.

Rahmat juga menambahkan, jika pemberhentian dilakukan dengan metode satu arah tanpa kehormatan, maka akan ada dua pasal KUHP lagi yang dilanggar yakni Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lantas, ia juga mengomentari adanya dugaan pengalihan aset PT IIP.

Menurutnya, jika ada dugaan seperti itu, laporkan! Laporan itu nantinya, lanjutnya, wajib diselidiki oleh negara, terutama Kejaksaan Negeri di domisili PT tersebut.

Selain melanggar UU karena mengakibatkan aset menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang kreditur apalagi hutang ke karyawan dan hutang pajak jika masih ada tagihan surat ketetapan pajak. "Setiap aliran cash sebagai darah operasional perusahaan bisa diaudit dengan mudahnya secara forensic fdd atau financial due diligence atas beban biaya kreditur, negara, dan karyawan. Saat aset dihilangkan dan cash dipindahkan keluar otomatis PT jadi sulit melunasi hutang-hutangnya. Seharusnya manajemen lebih berpihak dan memiliki rasa kepedulian pada Karyawan karena Direksi berinteraksi setiap harinya dengan Karyawan," bebernya lagi.

Maka itu, ia mengajak segenap pihak untuk secara serius menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini. "Janganlah berlarut-larut, karena menyangkut kehidupan dan masa depan eks karyawan," bijaknya.

Dirinya berharap, negara, melalui Menteri Tenaga Kerja lebih serius menangani dan membantu para Karyawan korban PHK di seluruh Indonesia. Apalagi belakangan, PHK di negeri ini kian marak.

"Saking sudah terlampau banyaknya kasus-kasus ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang mengancam kesejahteraan para Karyawan. Bahkan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun," tuntasnya.

Sebatas informasi, Kamaruddin Simanjuntak SH, pengacara keluarga Brigadir J korban kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yang mendampingi eks karyawan INDOPOS terus mendorong agar penyidikan kasus karyawan INDOPOS yang tengah ditangani kepolisian dipercepat prosesnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Konyol ABG 17 Tahun, Baru 10 Hari Kerja Ngotot Minta Gaji, Gak Dikasih Rumah Majikan Dibakar

Aksi Konyol ABG 17 Tahun, Baru 10 Hari Kerja Ngotot Minta Gaji, Gak Dikasih Rumah Majikan Dibakar

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 10:38 WIB

Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado

Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado

Sulsel | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:32 WIB

Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda

Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda

Foto | Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:54 WIB

Belum Bayar Sewa, Karyawan Twitter Diusir Pengelola Gedung

Belum Bayar Sewa, Karyawan Twitter Diusir Pengelola Gedung

Tekno | Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:28 WIB

Pengumuman, Korban PHK Ada Lowongan Kerja di Kedutaan Swiss, Gajinya Rp 10 Juta

Pengumuman, Korban PHK Ada Lowongan Kerja di Kedutaan Swiss, Gajinya Rp 10 Juta

Bisnis | Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:44 WIB

Ekonomi Kacau Balau, Raksasa Manajer Investasi Terbesar Dunia BlackRock Bakal PHK 500 Karyawan

Ekonomi Kacau Balau, Raksasa Manajer Investasi Terbesar Dunia BlackRock Bakal PHK 500 Karyawan

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB