Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!

Rifan Aditya

Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB
Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!
Masa kerja Panwaslu Desa 2024 - Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya! - simulasi pemilu - Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa 2024 akan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023. Bagi kalian yang masih penasaran dengan masa kerja Panwaslu Desa 2024, mari simak infonya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 tak dilakukan secara online. Itulah sebabnya calon pendaftar yang berminat harus datang ke kantor Panwaslu Kecamatan sebelum hari yang ditentukan berakhir.

Masa Kerja Panwaslu Desa 2024

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah masa kerja Panwaslu Desa cukup panjang? Jawabannya tidak , karena pekerjaan ini hanya bersifat musiman.

Panwaslu Desa mulai bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa juga berhak atas asuransi jiwa dari BPJS TK.

Selain itu, tentu saja Panwaslu Desa 2024 menerima gaji dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dijelaskan bahwa gaji Panwaslu Desa tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. 

Untuk Pemilu tahun 2024, Gaji Panwaslu Desa dan Kelurahan adalah Rp 1,1 juta per bulan dan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS mendapat Rp 750 ribu.

Kemudian untuk Panwascam akan menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta sedangkan anggotanya akan mengantongi gaji sebesar Rp 1,9 juta per bulan.

Sementara itu, masing-masing untuk Kepala Sekretariat akan menerima Rp 1,550 juta, Pelaksana Teknis Non-PNS Rp 1,5 dan Pelaksana Teknis Rp 900 ribu juta per bulan.

baca juga

Tertarik menjadi Panwaslu Desa 2024? Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun.

2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

4. Memiliki kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

5. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:53 WIB

Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi Panwaslu Desa

Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi Panwaslu Desa

Purwokerto | Minggu, 15 Januari 2023 | 15:36 WIB

Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkapnya

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

×