Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB
Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!
Masa kerja Panwaslu Desa 2024 - Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya! - simulasi pemilu - Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

10. Tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tak menduduki jabatan politik, atau di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

14. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

Itulah keterangan tentang masa kerja Panwaslu Desa 2024, lengkap dengan besaran gaji dan persayaratan pendaftarannya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Selamat mencoba!

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI