1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun.
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
6. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Baca Juga: Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
10. Tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.