Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:34 WIB
Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi
Ilustrasi video mesum.[Unsplash/Charles Deluvio]

Suara.com - Perempuan berinisial FA (25) ditangkap dan ditahan lantaran diduga telah menyebarkan video syur bersama Ketua DPRD Penajam Panser Utara (PPU) Syahruddin M Noor alias SMN. Penangkapan dan penahanan terhadap FA dilakukan menindaklanjuti laporan SMN ke Bareskrim Polri.

Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa SMN awalnya mengajak kliennya ke salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 16 dan 17 September 2022. FA ketika itu dikenalkan dengan SMN oleh temannya.

Setelah bertemu, lanjut Zainul, SMN lantas membujuk FA melakukan hubungan badan. Atas dalih kebutuhan ekonomi FA kemudian menerima tawaran tersebut dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, kata Zainul, SMN mengajak FA ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Setelah hubungan badan itu terjadi SMN menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ungkap Zainul.

"Padahal jelas kan kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.

Tersangka dan Ditahan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus ini. Ramadhan menyebut SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022.

baca juga

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/IV/2022/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kekinian penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Mesum 19 Detik Tersebar, Ini yang Dibilang Gisel saat Bangun Tidur ke Michael Yukinobu

Video Mesum 19 Detik Tersebar, Ini yang Dibilang Gisel saat Bangun Tidur ke Michael Yukinobu

Sumbar | Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:40 WIB

Kisah Baru Gisel Terkait Video 19 Detik, Ternyata Ada Unsur Haus Kasih Sayang

Kisah Baru Gisel Terkait Video 19 Detik, Ternyata Ada Unsur Haus Kasih Sayang

Joglo | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:36 WIB

Gisel Akhirnya Ungkap Alasan Dirinya Ada di Video Mesum

Gisel Akhirnya Ungkap Alasan Dirinya Ada di Video Mesum

Sumbar | Minggu, 08 Januari 2023 | 17:03 WIB

Terkini

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

×