Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:19 WIB
Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyentil para kepala daerah mengenai kesulitan sebagian umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan masih mendengar adanya kabar warga yang masih kesulitan ketika ingin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Dalam dalam forum itu, presiden juga menegaskan kalau kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara dan berlaku untuk agama apapun.

"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rakornas.

Tanya hanya menyentil soal sulitnya mendirikan rumah ibadah, Jokowi juga menegaskan kalau hak beribadah semua agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi.

Ia meminta agar semua kepala daerah memahami hal tersebut, sehingga tidak ada lagi kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit, terlebih jika konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.

Lantas seperti apa aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia? Berikut ulasannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?

Dasar hukum pendirian rumah ibadah di Indonesia

Hingga kini aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Aturan tersebut dikenal dengan sebutan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Dalam Pasal 13 ayat 1 SKB itu disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasari pada pertimbangan dan keperluan nyata, berdasarkan komposisi jumlah penduduk di sebuat wilayah kelurahan atau desa.

Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, seperti disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1.

Syarat mendirikan rumah ibadah

Selanjutnya dalam ayat 2 juga dijelaskan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan rumah ibadah, yakni:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI