Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:19 WIB
Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
  • daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
  • dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  • rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
  • dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Dalam aturan itu juga disebutkan, jika persyaratan pertama sudah terpenuhi, sementara persyaratan kedua belum, maka pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Selain persyaratan berdasarkan peraturan di atas, terdapat juga sejumlah persyaratan administratiflainnya yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
  2. Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
  4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
  5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
  6. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
  7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
  8. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
  9. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  10. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  11. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
  12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Aturan itu juga menyebutkan, panitia pembangunan rumah ibadah juga harus mengajukan permohonan izin pembangunan rumah ibadah itu secara daring, dengan jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.

Setelah itu, bupati/wali kota atau kepala daerah setempat akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah dilakukan.

Penyelesaian perselisihan dalam pendirian rumah ibadah

Jika dalam pendirian rumah ibadah ada perselisihan antara yang mendirikan dengan warga atau pihak lain, maka hal itu harus diselesaikan secaramusyawarah oleh masyarakat setempat.

Namun jika musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakay, bupati/wali kota harusturun tangan dengan dibantu kepala departemen agama, melalui musyawarah yang adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.

Jika masih belum tercapaikata sepakat juga, maka penyelesaian perselisihan harus melalui pengadilan setempat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:54 WIB

Jokowi Ingin Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga

Jokowi Ingin Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga

| Rabu, 18 Januari 2023 | 12:39 WIB

Cek Fakta soal Heboh Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet Jokowi Demi Dukung Anies

Cek Fakta soal Heboh Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet Jokowi Demi Dukung Anies

| Rabu, 18 Januari 2023 | 12:06 WIB

Menteri Bahlil Sebut Cuan Kebijakan Hilirisasi Jokowi Capai Rp8.253 Triliun

Menteri Bahlil Sebut Cuan Kebijakan Hilirisasi Jokowi Capai Rp8.253 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:03 WIB

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!

Your Say | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:43 WIB

Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Kita Ingin Miliki Payung Hukum Bagi PRT yang Rentan Kehilangan Hak

Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Kita Ingin Miliki Payung Hukum Bagi PRT yang Rentan Kehilangan Hak

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:42 WIB

19 Tahun Terbengkalai, Jokowi Minta Agar RUU PPRT Segera Disahkan!

19 Tahun Terbengkalai, Jokowi Minta Agar RUU PPRT Segera Disahkan!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:23 WIB

Warganet Heran Mas Wali Sabar Hadapi Penghina Jokowi, Gibran: Santai Bang, Dimaafkan Saja

Warganet Heran Mas Wali Sabar Hadapi Penghina Jokowi, Gibran: Santai Bang, Dimaafkan Saja

Tekno | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:19 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB