Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:08 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy usai menjalani sidang di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Bharada E atau Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas, tak terkecuali untuk Richard.

Respons tersebut disampaikan Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sore. Pasalnya, sejak awal Ronny menyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.

Ronny turut menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sedari awal, Ronny mengemukakan, Richard telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:38 WIB

Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB

Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J,  Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB