Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Bella, Lilis Varwati

Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan mencatat 737 pengaduan kasus perkosaan sepanjang 2021 hingga 2025 di Jakarta.
  • Sebanyak 88 persen kasus perkosaan terjadi di ranah personal, termasuk melibatkan mantan kekasih dan keluarga.
  • Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya menjamin hak layanan kesehatan serta aborsi aman bagi korban.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 737 pengaduan kasus perkosaan yang dilaporkan langsung sepanjang 2021-2025. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus yang melibatkan pejabat publik sebagai pelaku.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, berdasarkan data pengaduan yang diterima, terdapat 17 kasus perkosaan di ranah negara yang melibatkan pejabat publik.

“Di ranah negara itu ada ke 17 kasus yang melibatkan kejabatan publik. Mulai dari anggota legislatif, kepala daerah, kepala desa, pendagang hukum, itu ada di sana. Ini data yang masuk ke Komnas Perempuan,” kata Yuni dalam media briefing Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yuni mengatakan, dari 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, sebagian besar terjadi dalam ranah personal.

“Ada 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Kalau kita lihat, di 88 persen dari kasus-kasus perkosaan yang diadukan itu ada di ranah personal, artinya ada relasi terhadap pelaku dan korban itu sangat jelas,” ujar Yuni.

Yuni merinci, terdapat 290 kasus dengan pelaku yang memiliki relasi sebagai mantan kekasih korban. Selain itu, terdapat kasus dengan pelaku yang memiliki relasi sebagai ayah, baik ayah kandung maupun ayah sambung.

“Pelaku keluarga lainnya, ada paman, sepupu, kerabat dekat dan keluarga besar lainnya. Kita perhatikan bahwa kasus-kasus seperti ini yang mayoritas atau 88 persen perkosaan ini ada di ruang-ruang privat,” katanya.

Sementara itu, Yuni menyebut terdapat pula kasus perkosaan di ranah publik dengan pelaku yang tidak dikenal korban.

Yuni mengatakan data tersebut kemudian menjadi dasar untuk melihat hak-hak yang dapat diperoleh korban perkosaan dari negara, termasuk hak atas layanan kesehatan.

baca juga

“Data ini kemudian kita lihat, hak-hak korban perkosaan seperti apa. Dia punya rentetan hak yamg bisa dituntut ke negara salah satunya layanan kesehatan dan layanan aborsi aman, ini legal karena sudah dinaungi Undang-Undang,” kata Yuni.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi pada dasarnya diatur dalam ketentuan pidana, tetapi terdapat pengecualian, termasuk bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Sementara itu, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan pengaturan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi bagi korban sesuai ketentuan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

News | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

News | Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

×