Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Komnas HAM: Kami Dukung Penuh Komitmen Presiden

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:45 WIB
Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Komnas HAM: Kami Dukung Penuh Komitmen Presiden
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam hal ini, Komnas HAM turut memberikan perhatian kepada kelompok rentan yang mempunyai potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan itu sebagai respons atas langkah Jokowi yang mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Tujuannya, agar ada payung hukum yang bisa melindungi para PRT.

"Komnas HAM mendukung penuh komitmen presiden untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Anis mengatakan, PRT dan pekerja migran masuk dalam kelompik rentan yang bisa dilanggar hak asasi manusianya. Hal itu meliputi hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik.

Catatan Jala PRT sepanjang 2017 sampai 2022, ada 2.637 kasus kekerasan yang dialami para PRT. Kasus itu meliputi kekerasan ekonomi, yakni tidak digaji dan dipotong agen semena-mena, kemudian kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, kata Anis, Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri. Aduan itu berkaitan dengan gaji yang tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum hingga permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Pada 2021 lalu, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

Merujuk pada hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagipenghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT.

"Ratifikasi konvensi tersebut juga
dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT," jelas Anis.

baca juga

Kajian itu juga menghasilkan tiga rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Pertama, Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Rekomendasi kedua adalah pemerintah melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT. Ketiga, agar Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

"Ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI," ucap Anis.

Komitmen Jokowi atas percepatan pengesahan RUU PPRT disampaikan pada Rabu (18/1/2023) lalu. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.

"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.

"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saha juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," terang Bintang.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.

"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.

Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentrokan Maut Pekerja di PT GNI, Anggota DPR: Pemerintah Lembek ke Investor China Tapi Keras ke Pekerja Lokal

Bentrokan Maut Pekerja di PT GNI, Anggota DPR: Pemerintah Lembek ke Investor China Tapi Keras ke Pekerja Lokal

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:36 WIB

Jokowi Bakal Kunjungi Bunaken hingga Pantai Malalayang Hari Ini

Jokowi Bakal Kunjungi Bunaken hingga Pantai Malalayang Hari Ini

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:20 WIB

Cak Nun Dihujat Habis-habisan, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Jokowi: Apa Presiden Perlu Dibela Berlebihan?

Cak Nun Dihujat Habis-habisan, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Jokowi: Apa Presiden Perlu Dibela Berlebihan?

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:16 WIB

Aksi Kamisan ke-760 di Seberang Istana: Basa-Basi Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Aksi Kamisan ke-760 di Seberang Istana: Basa-Basi Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 05:35 WIB

Terkini

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Malang | Selasa, 29 September 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:31 WIB

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 07:27 WIB

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

News | Selasa, 29 September 2026 | 07:17 WIB

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:14 WIB

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

News | Selasa, 29 September 2026 | 06:51 WIB

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:46 WIB

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB

×