Usaha Perikanan
Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.
Lalu bagaimana dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite? Hingga kini kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Terkait dengan revisi tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, Kementerian ESDM sudah memiliki konsep mengenai pengaturan isi Pertalite dan Solar Bersubsidi tepat sasaran, termasuk di antaranya konsep dan sejumlah kriteria mengenai siapa saja yang berhak membeli kedua jenis BBM bersubsidi itu.
Kementerian ESDM, lanjut Tutuka, juga sudah menyampaikan konsep tersebut ke kemneterian lain dan hingga kini masih dalam tahap kajian.
"Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya," ujar Tutuka kepada awak media pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
Kontributor : Damayanti Kahyangan