Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

Rabu, 25 Januari 2023 | 10:53 WIB
Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?
Masjid di Garut ludes dibakar ODGJ (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi. 

Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa. 

Penghapusan Pidana

Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).

Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI