Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:50 WIB
Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Suara.com - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Saat ini ,sebanyak 1.562 perangkat desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (25/1/2023) hari ini.

Masa jabatan kepala desa memang kerap berubah dari waktu ke waktu. Masa jabatan 9 tahun itu sama halnya seperti menjabat selama 3 periode. Diminta agar diperpanjang periode jabatannya, lantas berapa gaji dan tunjangan kepala desa sebenarnya?

Gaji Kepala Desa

Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara yang memiliki peran vital. Perangkat desa punya keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan lewat pemberian gaji tetap setiap bulannya.

Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Besaran gaji untuk perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD. 

Namun besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi perangkat desa berbeda-beda. Berikut penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.

baca juga

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

PP tersebut turut mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Adapun gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Tunjangan Kepala Desa

Kemudian dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap, yakni dana pengelolaan tanah desa. Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri. 

Adapun tanah ini dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian atau disewakan ke pihak lainnya. Sistem pendapatannya pun menjadi bagi hasil yakni 70 persen untuk operasional desa dan 30 persen untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta

Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta

Jabar | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:12 WIB

Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?

Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:49 WIB

Jokowi Setujui Revisi UU Desa Soal Masa Jabatan Lurah, Manikmaya dan Nayantaka: Konflik Pascapemilihan Lebih Menggigit

Jokowi Setujui Revisi UU Desa Soal Masa Jabatan Lurah, Manikmaya dan Nayantaka: Konflik Pascapemilihan Lebih Menggigit

Jogja | Rabu, 25 Januari 2023 | 10:08 WIB

Isu Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tapi KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa

Isu Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tapi KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa

Video | Selasa, 24 Januari 2023 | 20:50 WIB

Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:15 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Dividen Jumbo BMRI Bikin Investor Ngiler, Sahamnya Masih Murah?

Dividen Jumbo BMRI Bikin Investor Ngiler, Sahamnya Masih Murah?

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Love and Deepspace Rilis Event Baru, Pemain Bisa Pilih 3 Memory 5-Star

Love and Deepspace Rilis Event Baru, Pemain Bisa Pilih 3 Memory 5-Star

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Urutan Shio Paling Pantang Menyerah dan Gampang Bangkit dari Kebangkrutan

Urutan Shio Paling Pantang Menyerah dan Gampang Bangkit dari Kebangkrutan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas

Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua

Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Bangun Kedaulatan Warga, Lingkar Keadilan Ruang Gagas Riset Konsumsi

Bangun Kedaulatan Warga, Lingkar Keadilan Ruang Gagas Riset Konsumsi

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Menolak Promosi Demi Hidup Tenang: Mengenal Tren Career Minimalism di Dunia Kerja

Menolak Promosi Demi Hidup Tenang: Mengenal Tren Career Minimalism di Dunia Kerja

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×