Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi A8 Jadi Tersangka Dan Berstatus DPO!

Minggu, 29 Januari 2023 | 09:00 WIB
Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi A8 Jadi Tersangka Dan Berstatus DPO!
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat Polri. (Foto: Instagram)

Suara.com - Polisi resmi menetapkan sopir Audi A8 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Kekinian, kata Tompo, penyidik juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO. Penerbitan DPO atas nama tersangka Sugeng dilakukan karena dinilai hendak melarikan diri.

"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ungkap Tompo.

Sempat Dikejar Warga

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut pengemudi Audi A8 yang diduga menabrak lari Selvi sempat dikejar dan dihentikan oleh warga. Namun akhirnya dilepaskan lantaran mengaku tidak menabrak korban.

"Dia mengaku tidak menabrak makannya dilepas," kata Doni saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Dari keterangan saksi yang sempat mengejar, pengemudi Audi A8 tersebut berjenis kelamin pria. Di dalamnya terdapat dua penumpang yakni perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

"Ada laki-laki perempuan dan anaknya, jadi ada tiga orang. Yang bawa laki-laki yang turun itu yang disebelah pengemudi perempuan, ada anaknya di belakang," beber Doni.

Doni juga menjelaskan pengemudi Audi A8 berwana hitam ini menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Namun pelat khusus yang digunakan oleh pelaku telah dipastikan palsu.

"Nopolnya itu palsu, B 1482 QH. Sudah kita cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," jelasnya.

Disebut Pengendara Liar

Di sisi lain, Doni memastikan pelaku tabrak lari Selvi bukan bagian dari rombongan pejabat Polri. Melain pengendara liar yang masuk iring-iringan.

Doni mengklaim hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI