Ancaman Hukuman Berat Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 07:29 WIB
Ancaman Hukuman Berat Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)

Suara.com - Pelaku yang menyebabkan kematian Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur masih perdebatan antara pihak keluarga dan aparat kepolisian.

Pernyataan pihak keluarga menyebutkan Selvi yang meninggal dunia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu itu merupakan korban tabrak lari mobil iring-iringan rombongan pejabat.

Ancaman hukuman pelaku tabrak lari tentu tak main-main. Portal Hukum Online menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ. 

Pasal tersebut memerinci jenis hukuman untuk pelaku tabrak lari sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Namun, alih-alih mengungkap siapa pelaku tabrak lari tersebut, aparat justru terkesan menutupi kasus. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili pihaknya buka suara terhadap kematian Selvi. Ramadhan mengklaim bahwa mobil yang menewaskan Selvi di tempat kejadian perkara bukan bagian dari iring-iringan pejabat.

Lebih lanjut Ramadhan menyebut ada mobil sedan yang menyusup di tengah-tengah barisan rombongan mobil pejabat.

"Penabrak mahasiswi tersebut adalah pengemudi yang mengendarai sebuah mobil sedan merek Audi, dan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (25/1/2023).

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan juga melontarkan klarifikasi yang senada. Terlebih dahulu Doni menjelaskan bahwa Selvi tertabrak lantarna melaju berlawanan dengan iring-iringan rombongan pejabat Polri.

Doni turut mengklaim bahwa mobil yang menabrak Selvi bukan milik kepolisian. 

"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Doni.

Doni juga menyebut sang pengemudi sedan sempat dihadang oleh warga.

"Sempat dikejar dan diberhentikan oleh warga, isi mobil itu ada tiga orang. Laki-laki, perempuan, dan seorang anak. Tapi dilepas lagi oleh yang mengejar tanpa mencatat identitasnya. Ini kita masih dalami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Mahasiswi Cianjur, Plat Nomor Khusus Pelaku Dipastikan Palsu

6 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Mahasiswi Cianjur, Plat Nomor Khusus Pelaku Dipastikan Palsu

Your Say | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:57 WIB

Polisi Lakukan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo, Terancam Penjara 6 Tahun

Polisi Lakukan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo, Terancam Penjara 6 Tahun

Jogja | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:33 WIB

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:27 WIB

Kronologi Lengkap Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Lari Mobil Audi A8, Dapat Atensi Kapolri

Kronologi Lengkap Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Lari Mobil Audi A8, Dapat Atensi Kapolri

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:23 WIB

Teka-teki Siapa Sopir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Sempat Dihentikan Warga Tapi Dilepas

Teka-teki Siapa Sopir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Sempat Dihentikan Warga Tapi Dilepas

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:01 WIB

Beda Pendapat Polri Vs Keluarga Soal Tewasnya Selvi Mahasiswi Cianjur, Siapa yang Salah?

Beda Pendapat Polri Vs Keluarga Soal Tewasnya Selvi Mahasiswi Cianjur, Siapa yang Salah?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 20:31 WIB

Terkini

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:11 WIB

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:52 WIB

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:51 WIB

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:42 WIB