Penghargaan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 073/TK/1997 tanggal 11 Agustus 1997. Penyerahan 'Bintang Mahaputera Utama' dilakukan pada 10 November 1997.
Rumah Inggit Garnasih diresmikan menjadi cagat budaya dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebagai cagar budaya, maka rumah Inggit Ganarsih dilindungi dan harus dilestarikan oleh negara Indonesia.
Rumah Inggit Garnasih telah menjadi saksi para pelopor kemerdekaan seperti Suyudi, Agus Salim, Ki Hajar Dewantoro,
HOS Tjokroaminoto, Kyai Haji Mas Mansur, Sartono, Hatta, Moh. Yamin, Ali Sastro, Asmara Hadi, Ibu Trimurti, Otto Iskandardinata, Dr. Soetomo, dan lainnya berkumpul untuk berdiskusi mencapai kemerdekaan Indonesia.
Demikian itu yang dapat disampaikan dari biografi Inggit Garnasih.
Kontributor : Mutaya Saroh