Segini Gaji Kompol D: Bisa Beli Mobil Audi A6 hingga 'Selundupkan' Selingkuhan

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:13 WIB
Segini Gaji Kompol D: Bisa Beli Mobil Audi A6 hingga 'Selundupkan' Selingkuhan
Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].

Suara.com - Kepolisian telah memastikan kalau salah satu anggotanya, Kompol D, terseret kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Selvi tewas di tempat setelah diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan Polda Metro Jaya.

Iring-iringan mobil itu mengangkut para penyidik yang tengah menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs. Adapun mobil Audi A6 ditumpangi seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri polisi yang berada di iring-iringan.

Nur mengaku kalau mobil mewah Audi A6 itu adalah milik suaminya yang sedang dipinjam, lantaran mobilnya tengah diperbaiki di bengkel. Ia juga menyebut masuk ke iring-iringan polisi karena sudah mendapatkan izin suami.

Dari sanalah terungkap adanya keterlibatan anggota polisi dalam peristiwa itu. Dan belakangan terungkap bahwa polisi yang diakui sebagai suami Nur itu adalah seseorang berinisial D dengan pangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Sosok Nur juga terungkap bukan istri kedua, melainkan selingkuhan Kompol D. Kini Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) untuk diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Di balik peristiwa itu terselip sebuah pertanyaan, bisakah seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol memiliki mobil mewah seperti Audi A6?

Harga mobil Audi A6 di pasaran saat ini

Berdasarkan penelusuran Suara.com di sejumlah situs jual beli mobil, diketahui bahwa saat ini harga mobil Audi A6 keluaran 2023 berkisar antara Rp1,25 hingga Rp1,95 miliar.

Sementara untuk harga mobil Audi A6 dalam kondisi bekas juga masih cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp238 juta hingga Rp275 juta.

Baca Juga: Fakta Baru Tabrakan Maut Mahasiswi Unsur: Wanita di Mobil Audi A6 yang Lindas Selvi Ngaku Istri Polisi, Ternyata Cewek Simpanan Kompol D

Lantas berapakan gaji seorang perwira kepolisian berpangkat Kompol? Berikut uraiannya.

Gaji polisi berpangkat Kompol

Aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan kalau pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menangah.

Menurut peraturan itu pula, seorang anggota polisi yang berpangkat Kompol mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100 - Rp4.930.100.

Tak hanya gaji pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI