Terkuak, Perempuan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Itu Adalah WIL Kompol D

Metro Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 09:08 WIB
Terkuak, Perempuan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Itu Adalah WIL Kompol D
Ilustrasi WIL (Pixabay/Khusen Rustamov)

Dalam kasus Audi A6 masuk iring-iringan konvoi pejabat dan menabrak mahasiswi, ada sosok bernama Nur. Rupanya ia adalah wanita idaman lain.

Nama Nur dalam kasus tabrak lari mahasiswi Univesitas Suryakancana Cianjur ada dua. Yaitu Selvi Amalia Nuraeni sang korban, serta Nur penumpang Audi A6. Sosok yang mencuat karena menyatakan sudah mendapatkan izin dari sang suami untuk bergabung dalam konvoi iring-iringan pejabat, bahkan menyatakan pasangannya itu tengah menyidik perkara serial killer Wowon Erawan cs di Cianjur.

Disitat dari Suara.com, rupanya, Nur yang berusia 23 tahun bukanlah istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya. Melainkan seorang Wanita Idaman Lain atau WIL, yang menjalin hubungan tidak pada tempatnya dengan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Atas kejadian WIL itu, Kompol D tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan. Ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tandas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," lanjutnya.

Adapun pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman yang mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23), WIL dari Kompol D telah ditetapkan Polres Cianjur sebagai tersangka. berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan Bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," jelas Sugeng Guruh Gautama Legiman di Cianjur saat itu, Jumat (27/1/2023).

Saat itu ia juga membantah menabrak Selvi Amalia Nuraeni. Alasannya  berada di posisi paling belakang dalam konvoi mobil anggota polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng Guruh Gautama Legiman dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI