Dalam kasus Audi A6 masuk iring-iringan konvoi pejabat dan menabrak mahasiswi, ada sosok bernama Nur. Rupanya ia adalah wanita idaman lain.
Nama Nur dalam kasus tabrak lari mahasiswi Univesitas Suryakancana Cianjur ada dua. Yaitu Selvi Amalia Nuraeni sang korban, serta Nur penumpang Audi A6. Sosok yang mencuat karena menyatakan sudah mendapatkan izin dari sang suami untuk bergabung dalam konvoi iring-iringan pejabat, bahkan menyatakan pasangannya itu tengah menyidik perkara serial killer Wowon Erawan cs di Cianjur.
Disitat dari Suara.com, rupanya, Nur yang berusia 23 tahun bukanlah istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya. Melainkan seorang Wanita Idaman Lain atau WIL, yang menjalin hubungan tidak pada tempatnya dengan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Atas kejadian WIL itu, Kompol D tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan. Ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tandas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," lanjutnya.
Adapun pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman yang mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23), WIL dari Kompol D telah ditetapkan Polres Cianjur sebagai tersangka. berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan Bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," jelas Sugeng Guruh Gautama Legiman di Cianjur saat itu, Jumat (27/1/2023).
Saat itu ia juga membantah menabrak Selvi Amalia Nuraeni. Alasannya berada di posisi paling belakang dalam konvoi mobil anggota polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng Guruh Gautama Legiman dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
Terkuak, Perempuan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Itu Adalah WIL Kompol D
Metro Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 09:08 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur, Ungkap Perselingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
31 Januari 2023 | 08:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Sulsel | 17:25 WIB
Sulsel | 17:11 WIB
Entertainment | 17:10 WIB
Lifestyle | 17:05 WIB
Your Say | 17:00 WIB
Your Say | 16:55 WIB
Bisnis | 16:54 WIB
News | 16:51 WIB