Pensiunan Polisi di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Kader, Gerindra Minta Proses Secara Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pensiunan Polisi di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Kader, Gerindra Minta Proses Secara Hukum
Mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)

Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.

"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?

"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.

"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Arsul mengatakan berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.

"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.

Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.

"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.

Arsul lantas merujuk KUHP Pasal 77. Di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia. Memang pasal itu bisa diartikan untuk tahap penuntutan. Tetapi kata Arsul maknanya bisa berarti di proses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.

"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ternyata Tak Segera Dievakuasi Saat Sekarat

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ternyata Tak Segera Dievakuasi Saat Sekarat

| Selasa, 31 Januari 2023 | 14:55 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!

Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:28 WIB

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:16 WIB

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara

| Selasa, 31 Januari 2023 | 12:44 WIB

Menanti Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Polda Metro Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Menanti Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Polda Metro Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:35 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Keluarga Mahasiswa UI: Kan Kasus Udah SP3?

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Keluarga Mahasiswa UI: Kan Kasus Udah SP3?

Bekaci | Senin, 30 Januari 2023 | 22:25 WIB

Terkini

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB