Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus

M Nurhadi

Rabu, 01 Februari 2023 | 09:05 WIB
Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Sejak akhir tahun 2022 lalu, Kepolisian RI memberlakukan ketentuan baru tes Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.

Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal per tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya. Meski begitu ujian terbatas hanya dua kali dalam sehari. Jika tetap tidak lulus maka harus menunggu dua pekan kemudian.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.

Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi. Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.

Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, berikut biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui.

1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.

baca juga

3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.

Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.

1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.

2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.

3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:48 WIB

SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Berlaku, Segini Biaya Pembuatannya

SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Berlaku, Segini Biaya Pembuatannya

Selebtek | Minggu, 22 Januari 2023 | 17:37 WIB

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

Joglo | Jum'at, 13 Januari 2023 | 23:07 WIB

Cara Perpanjang SIM Online di Malang, Bisa Lewat Online

Cara Perpanjang SIM Online di Malang, Bisa Lewat Online

Joglo | Kamis, 12 Januari 2023 | 00:25 WIB

3 Fakta Buku Kisi-Kisi Ujian SIM dari Korlantas Polri untuk Masyarakat

3 Fakta Buku Kisi-Kisi Ujian SIM dari Korlantas Polri untuk Masyarakat

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 07:38 WIB

Info Lokasi SIM Keliling Bandung Barat dan Kota Cimahi dan Syaratnya!

Info Lokasi SIM Keliling Bandung Barat dan Kota Cimahi dan Syaratnya!

Bandungbarat | Sabtu, 07 Januari 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

×