Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:05 WIB
Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.

Selain ketentuan baru tes SIM, berikut ini syarat-syarat membuat SIM. 

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter).

2. Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP.

4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas.

6. Mengikuti ujian teori.

7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi.

Baca Juga: 3 Fakta Buku Kisi-Kisi Ujian SIM dari Korlantas Polri untuk Masyarakat

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI