Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: 'Tampar' Polri, Sidang Perdana Dimulai

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 13:15 WIB
Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: 'Tampar' Polri, Sidang Perdana Dimulai
Teddy Minahasa. [ANTARA]

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

Sidang akan digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja mulai pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba selang dua hari ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara pun turut terlibat di kasus narkoba tersebut.

Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa berikut ini. 

Ditunjuk jadi Kapolda Jatim

Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba hanya berselang 4 hari setelah ditunjuk Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur. Ia menggantikan Posisi Kapolda Jatim sebelumnya, Irjen Nico Afinta.

Kepolisian mengungkap bahwa Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Imbas kasus narkoba tersebut, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Jadi tersangka narkoba

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Jumat (15/10/2022) usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022). Ia terancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Kasus narkoba yang menjeratnya itu bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022. Dalam kasus itu, ada total 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi langsung memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, kepolisian hanyamemusnahkan 35 kilogram sabu.

Sedangkan sisanya, sebanyak 5 kilogram, diduga digelapkan oleh Teddy dan AKBP Doddy Prawira Negara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi. 

Baik Doddy dan Teddy mengganti barang bukti sabu tersebut dengan tawas. berdasarkan pengakuannya, Doddy menyebut ia mengganti barang bukti sabu dengan tawas saat hendak dihancurkan atas perintah Teddy Minahasa.

Dijebloskan ke penjara

Kasus itu membuat Teddy dijebloskan di ruang tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam proses penyelidikan kasus narkoba ini, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Hasilnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Jokowi panggil petinggi polisi se-Indonesia ke Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil ratusan perwira dan petinggi Polri untuk bertemu di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022), usai Teddy Minahasa terciduk Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan arahan kepada total 559 perwira Polri yang mengisi jabatan mulai dari kapolres hingga kapolda. 

Jokowi meminta Polri untuk segera memperbaiki citranya di tengah masyarakat, terutama usai kasus Ferdy Sambo demi kembali meningkatkan rasa kepercayaan publik.

Dalam arahannya, Jokowi juga menyinggung sejumlah hal yang harus segera dibenahi Polri mulai dari gaya hidup para perwira, tindakan sewenang-wenang, soliditas, pelayanan masyarakat, hingga judi online. 

Selain itu Jokowi meminta Polri tak gagah-gagahan di tengah masyarakat, apalagi dengan kerap pamer mobil dan harta.

"Jangan gagah-gagahan karena merasa punya mobil bagus, atau motor gede yang bagus. Hati-hati, hati-hati," pesan sang presiden.

Sidang perdana Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Ia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagram pribadi.

Sebelumnya, ada 6 terdakwa yang telah disidang lebih dahulu dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Keenamnya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Berdasarkan surat dakwaan AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi tengah mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody sendiri saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi dan melaporkan kasus tersebut kepada atasannya, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. Dody kemudian diperintahkan Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Tiga Parpol Terlibat Upaya Makar, Adian Napitupulu Diperintah Khusus Jokowi, Benarkah?

CEK FAKTA: Tiga Parpol Terlibat Upaya Makar, Adian Napitupulu Diperintah Khusus Jokowi, Benarkah?

| Kamis, 02 Februari 2023 | 13:01 WIB

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya: Jokowi, Gibran, dan Kaesang Awalnya Nolak Masuk Politik, Ujung-ujungnya Tergiur Juga

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya: Jokowi, Gibran, dan Kaesang Awalnya Nolak Masuk Politik, Ujung-ujungnya Tergiur Juga

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:57 WIB

Jokowi Resmikan Jalan Pintas Batas Kota Singaraja-Mengwitani, Pembangunannya Habiskan Rp 396,7 miliar

Jokowi Resmikan Jalan Pintas Batas Kota Singaraja-Mengwitani, Pembangunannya Habiskan Rp 396,7 miliar

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:51 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Breaking News 3 Partai Terlibat Upaya Makar atas Titah Jokowi?

CEK FAKTA: Benarkah Breaking News 3 Partai Terlibat Upaya Makar atas Titah Jokowi?

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:45 WIB

Reshuffle Kabinet Jokowi Buyar Akibat Surya Paloh NasDem dan Airlangga Hartarto Golkar Bertemu, Kok Bisa?

Reshuffle Kabinet Jokowi Buyar Akibat Surya Paloh NasDem dan Airlangga Hartarto Golkar Bertemu, Kok Bisa?

| Kamis, 02 Februari 2023 | 12:44 WIB

Cek Pasar di Bali, Jokowi Akui Harga Beras Mahal di Semua Provinsi

Cek Pasar di Bali, Jokowi Akui Harga Beras Mahal di Semua Provinsi

Bisnis | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:58 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB