"Kita limpahkan ke KPK setelah penanganan kasus ini diambil alih KPK,” ujar Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., di Polda NTT.
Ia pun mengungkap bahwa KPK yang mempunyai hak dan dalam rangka efisiensi penanganan kasus.
"Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum,” ungkap Kapolda NTT.
4. KPK kembali kumpulkan bukti
Berkas dan barang bukti yang dilimpahkan ke KPK ternyata belum cukup untuk mengetahui aliran dana dan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pihak KPK pun kembali mengumpulkan bukti bukti kuat agar kasus ini bisa terungkap.
5. KPK sudah tetapkan tersangka
KPK juga mengungkap sebenarnya pihak KPK telah menetapkan beberapa pihak menjadi tersangka. Namun, melalui Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ia mengungkap identitas para tersangka masih rahasia.
6. Akan umumkan tersangka segera
Namun, Ali mengungkap pihaknya akan secepatnya mengumumkan siapa tersangka dibalik kasus korupsi ini. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan bahwa akan mengumumkan pasal yang disangkakan saat proses penyidikan perkara dianggap tercukupi, terutama pemenuhan alat buktinya.
Baca Juga: Eks Ketua PBNU Diduga 'Titip' 24 Mahasiswa Lolos Masuk PTN, KPK Segera Bertindak
Kontributor : Dea Nabila