Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:49 WIB
Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
Nadia Rahma, istri terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai persidangan, Jumat (3/2/2023) [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.

"Sehingg saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," imbuhnya.

Adapun Arif dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI