Pakai Pelat Nomor Cantik, 5 Fakta Pajero Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Jadi Putih

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:52 WIB
Pakai Pelat Nomor Cantik, 5 Fakta Pajero Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Jadi Putih
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].

• Kendaraan dinas Presiden
• Kendaraan dinas Wakil Presiden
• Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
• Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
• Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
• Kendaraan pejabat konsul kehormatan

Sudah jelas bahwa yang dapat memakai pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas. Mobil pribadi tak termasuk, namun masih diperbolehkan memilikinya dengan cara membelinya. Pemilik nantinya bisa melakukan kustomisasi setelah membayar biaya tertentu.

5. Pelat RF Dihentikan

Pelat nomor RF per Oktober 2022 sudah mulai disetop penerbitannya. Sebagai penggantinya, nanti akan ada kode baru yang disiapkan polisi. Warga sipil pun tak lagi diperkenankan memakai pelat nomor pejabat itu.

Peredaran pelat RF, disebutkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, saat ini hanya berlaku sampai Oktober 2023. Apabila di luar itu masih ada yang memakai, maka bukan pejabat, karena penerbitan barunya sudah dihentikan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI