Apa itu Jurus Sapu Rata? Tudingan Kuasa Hukum Putri Candrawathi untuk JPU

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:02 WIB
Apa itu Jurus Sapu Rata? Tudingan Kuasa Hukum Putri Candrawathi untuk JPU
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pernyataan menohok disampaikan pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tersebut digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/2/2023) lalu. Pada kesempatan itu, Arman menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak berlandaskan argumentasi hukum.

Ibarat tidak ada isinya sama sekali, Arman memberikan sindiran pedas dengan menyebut JPU menggunakan menggunakan jurus sapu rata dalam replik yang dibuat.

"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Apa itu jurus sapu rata?

Jurus sapu rata merupakan sindiran yang dapat diartikan sebagai klaim kosong tanpa bukti atau asumsi-asumsi baru hingga tuduhan yang tidak berdasar.

Jurus sapu rata juga bisa diartikan sebagai tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan pengacara Putri Candrawathi pada persidangan Kamis (2/2/2022) lalu.

Menurut Arman, setelah ia mendengar, membaca dan meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman, ia tidak menemukan bantahan yang kokoh dari penuntut umum, yang didasarkan pada alat bukti yang valid.

Kata Arman, replik tersebut hanya berisi klaim kosong tanpaadanya bukti, dan cenderung menyerupain asumsi-asumsi dan tuduhan baru.

baca juga

“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” Kata Arman Hanis.

Seakan tak cukup menohok, Arman juga menyebut replik JPU tak hanya emosional, tapi juga seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Menurut dia, pembuktian yang coba diajukan penuntut umum semakin terlihat rapuh seiring dengan upaya bantahan yang dilakukan.

Karena itulah, Arman menyatakan, replik yang disampaikan JPU harusnya berisi tanggapan yang berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

Tapi kenyataannya, lanjut Arman, replik tersebut hanya berisi serangan terhadapprofesi advokat yang dibumbui dengan kata-kata klise.

“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan Dakwaan dan menyusun Tuntutannya,” ujar Arman Hanis.

Masih belum puas, Arman menyatakan JPU tidak cermat dalam mengalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, diantaranya mulai dari keliru menaggapi peraturan, doktrin hingga prinsip dasar hukum.

“Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam Replik tersebut, Padahal tidak pernah dijelaskan, keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” ujar Arman Hanis.

Dengan jurus sapu rata tersebut, menurut Arman, membuat semakin jelas kalau JPU tidak mampu mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya

Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:49 WIB

Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?

Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:48 WIB

CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?

Metro | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:21 WIB

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Cianjur | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:29 WIB

Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:13 WIB

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:48 WIB

Terkini

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB