Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:13 WIB
Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melawan jelang sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.

Dalam sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, kubu Sambo dan Putri skakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kalilmat menohok.

Diketahui Sambo diganjar JPU tuntutan hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. Simak daftar serangan pedas kubu Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU berikut ini. 

Replik JPU tak berdasarkan argumen

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan replik JPU rumpang lantaran tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum. Menurutnya, jaksa seolah-olah menyusun replik yang memiliki isi sama untuk menanggapi duplik terdakwa lainnya.

Padahal Arman menyebut fakta persidangan menyatakan hal sebaliknya. Ia pun menuding tim jaksa menggunakan jurus sapu rata.

"Kami memahami mungkin jaksa terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini. Apakah JPU memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" tanya Arman.

"Jurus sapu rata atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik," sambungnya.

JPU mulai tersesat

baca juga

Arman lalu menyinggung replik berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman. Ia menilai hal tersebut menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan. 

"Upaya (tim jaksa) Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.

JPU tak profesional

Sebelumnya Arman yang juga pengacara Sambo menyemprot JPU dalam sidang replik pada Senin (31/1/2023) lalu. Menurut Arman, tim JPU telah memberikan masukan agar perkara jadi tidak terang. Aksi JPU itu dinilai tim kuasa hukum Sambo tidak profesional.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," kata Arman.

Arman mengatakan replik dari tim JPU terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan. Ia bahkan menyebut JPU berhalusinasi.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ucap Arman. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:48 WIB

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:46 WIB

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB

Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:10 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?

Metro | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:01 WIB

Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!

Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×