Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:13 WIB
Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melawan jelang sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.

Dalam sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, kubu Sambo dan Putri skakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kalilmat menohok.

Diketahui Sambo diganjar JPU tuntutan hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. Simak daftar serangan pedas kubu Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU berikut ini. 

Replik JPU tak berdasarkan argumen

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan replik JPU rumpang lantaran tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum. Menurutnya, jaksa seolah-olah menyusun replik yang memiliki isi sama untuk menanggapi duplik terdakwa lainnya.

Padahal Arman menyebut fakta persidangan menyatakan hal sebaliknya. Ia pun menuding tim jaksa menggunakan jurus sapu rata.

"Kami memahami mungkin jaksa terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini. Apakah JPU memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" tanya Arman.

"Jurus sapu rata atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik," sambungnya.

JPU mulai tersesat

baca juga

Arman lalu menyinggung replik berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman. Ia menilai hal tersebut menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan. 

"Upaya (tim jaksa) Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.

JPU tak profesional

Sebelumnya Arman yang juga pengacara Sambo menyemprot JPU dalam sidang replik pada Senin (31/1/2023) lalu. Menurut Arman, tim JPU telah memberikan masukan agar perkara jadi tidak terang. Aksi JPU itu dinilai tim kuasa hukum Sambo tidak profesional.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," kata Arman.

Arman mengatakan replik dari tim JPU terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan. Ia bahkan menyebut JPU berhalusinasi.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ucap Arman. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:48 WIB

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:46 WIB

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB

Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:10 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?

Metro | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:01 WIB

Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!

Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×