Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:48 WIB
Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto, dalam pleidoinya menyebut para terdakwa lainnya di kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ditipu oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (bidik layar video)

Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto, dalam pleidoinya menyebut para terdakwa lainnya di kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditipu oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut Irfan, dirinya bersama terdakwa lain ditipu lewat informasi sesat Sambo dan skenario pembunuhan Brigadir J.

“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, pucuk pemberi perintah dalam kasus obstruction of justice tak lain tak bukan adalah Sambo. Sementara para terdakwa lain hanya mengikuti perintah dari suami Putri Candrawathi yang tak mungkin ditolak.

Terlebih, lanjut Irfan, dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J hanya Sambo yang mengetahui rencana tersebut.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat dibohongi oleh eks Kadiv Propam tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Irfan.

Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus ini. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.

baca juga

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?

Metro | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:21 WIB

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Cianjur | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:29 WIB

Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:13 WIB

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:48 WIB

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:46 WIB

Terkini

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:46 WIB

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:39 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:38 WIB

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:37 WIB

Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS

Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna

25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari

Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:35 WIB

×