'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:48 WIB
'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku tidak mudah dalam mengatur negara. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak berburuk sangka kepada pemerintah dan jangan asal mengkritik apabila belum bisa berkontribusi ke negara.

"Kalau belum pernah menjabat jangan asal ngomong, tidak gampang mengatur republik ini," kata Luhut dalam launching Sail Teluk Cendrawasih, Jumat (3/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga mengingatkan kepada para pejabat untuk tidak pernah sombong. Terlebih semua terjadi sementara dan ada akhir batas waktunya.

Ia juga menegaskan bahwa para pejabat harus kerja dengan rendah hati demi mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia. Ia menekankan lebih baik memberikan kontribusi dengan konkret daripada kritik yang tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Luhut mengaku menerima keluhan dari Dewan Gereja Dunia terkait dengan masalah Papua. Ia memastikan kritik tersebut sudah ditindaklanjuti.

Luhut Binsar Pandjaitan sendiri merupakan salah satu menteri dengan deretan jabatan di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Sejak pemerintahan Jokowi di periode 2014-2019, Luhut telah menduduki sejumlah jabatan, terbaru adalah Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Lantas, apa sajakah jabatan yang dipegang oleh Luhut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan

Sebelum kini dijabat Moeldoko, kursi Kepala Kantor Staf Kepresidenan diduduki oleh Luhut yang dilantik pada 31 Desember 2014 lalu. KSP sendiri memiliki tugas dan fungsi memberikan dukungan kepada presiden dan juga wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

Luhut juga dipercaya Jokowi memegang jabatan strategis sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Ia dilantik pada 13 Agustus 2015. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena reshuffle Kabinet Kerja.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Pada bulan Juli, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Jokowi melakukan perubahan formasi dan reshuffle kabinet. Ia melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi menggantikan posisi Rizal Ramli.

Jabatan tersebut masih terus berlanjut di periode kedua Presiden Jokowi, di mana ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yaitu menjadi Kemenko Kemaritiman dan juga investasi.

4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tim tersebut diberikan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan juga jasa, sampai dengan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Amanah ini diemban oleh Luhut sejak bulan Juli 2020 untuk menangani pandemi covid-19. Komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

6. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Koordinator PPKM pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif sampai memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jabatan lain yang diduduki oleh Luhut adalah Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Hal tersebut berdasarkan pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dalam jabatan ini, tugas Luhut sendiri adalah untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan pada Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan tersebut diembannya sejak tanggal 8 September 2021.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tidak cukup sampai disitu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada bulan Oktober 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Tugas dari Luhut sendiri adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

10. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sebagai seorang Ketua, Luhut bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:16 WIB

Anggaran Terlalu Besar, Cak Imin: PKB Segera Usulkan Naskah Kajian Penghapusan Jabatan Gubernur

Anggaran Terlalu Besar, Cak Imin: PKB Segera Usulkan Naskah Kajian Penghapusan Jabatan Gubernur

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:13 WIB

Erick Thohir Lolos Verifikasi Calon Ketum PSSI, Gibran: Jagoku Mesti Lolos

Erick Thohir Lolos Verifikasi Calon Ketum PSSI, Gibran: Jagoku Mesti Lolos

Surakarta | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:39 WIB

Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?

Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?

Kotak Suara | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB

Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?

Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB

Ditanya Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Reaksi Jokowi

Ditanya Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Reaksi Jokowi

Bali | Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:01 WIB

Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang

Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB