Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:16 WIB
Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Aturan syarat masa jabatan calon presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh pemohon bernama Herifuddin Daulay.

Permohonan Herifuddin teregistrasi di MK dengan Nomor 4/PUU-XXI/2023. Herifuddin memohon agar ada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada dua pasal yang diajukannya untuk diuji oleh MK. Pertama yakni Pasal 169 huruf n UU Pemlu yang isinya "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Kemudian yang kedua ialah Pasal 227 huruf i yang bunyinya adalah "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Herifuddin selaku pemohon menilai kalau jabatan dua periode untuk presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu dianggap menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2).

"Menyebabkan kekuasaan presiden untuk memerintah beralih ketangan partai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1)," kata Herifuddin dalam sidang perkara di MK yang dikutip Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut, ia menilai masa jabatan presiden dua periode itu hanya menjadi pembatasan untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.

"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang," terangnya.

"Adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," tambahnya.

baca juga

Kemudian, Herifuddin juga memohon agar permohonannya dapat dikabulkan. Selain itu ia memohon majelis hakim MK bisa menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dirinya juga memohon majelis hakim MK menyatakan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama

Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama

Bandung | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:52 WIB

Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?

Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:20 WIB

Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat

Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:59 WIB

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 21:38 WIB

Profil Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Usul Negara untuk Bikin Buku Nikah Beda Agama

Profil Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Usul Negara untuk Bikin Buku Nikah Beda Agama

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:48 WIB

Mahfud MD: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum

Mahfud MD: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:08 WIB

Terkini

Privilege Layanan Diagnostik Eksklusif BRI dan Laboratorium Prodia

Privilege Layanan Diagnostik Eksklusif BRI dan Laboratorium Prodia

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Soroti Pendidikan, Ugoran Sebut Aksi Kamisan Kini Jadi Kampus Rakyat

Soroti Pendidikan, Ugoran Sebut Aksi Kamisan Kini Jadi Kampus Rakyat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Gempa Sumba Barat Daya Berdampak ke 3 Kabupaten, Ratusan Rumah dan Fasilitas Publik Rusak

Gempa Sumba Barat Daya Berdampak ke 3 Kabupaten, Ratusan Rumah dan Fasilitas Publik Rusak

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:15 WIB

The Disciple Tayang 16 Oktober di Netflix, Album Rahasia Wu-Tang Terungkap

The Disciple Tayang 16 Oktober di Netflix, Album Rahasia Wu-Tang Terungkap

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:15 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Sibuk Jalani Hari, tapi Kapan Terakhir Kali Bertanya Aku Baik-Baik Saja?

Sibuk Jalani Hari, tapi Kapan Terakhir Kali Bertanya Aku Baik-Baik Saja?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Xiaojun WayV Umumkan Debut Solo Lewat Mini Album Pertama, 'Hey, Somebody'

Xiaojun WayV Umumkan Debut Solo Lewat Mini Album Pertama, 'Hey, Somebody'

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:10 WIB

×