Ancaman Pidana Bagi Penyebar Video Anak SMA Bugil di Mobil DPRD Jambi!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 04 Februari 2023 | 20:12 WIB
Ancaman Pidana Bagi Penyebar Video Anak SMA Bugil di Mobil DPRD Jambi!
Kecelakaan lalu lintas mobil dinas anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamis (2/2/2023).(ANTARA/HO-Polrestabes Jambi)

Suara.com - Kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry yang digunakan oleh anak staf DPRD Jambi tengah menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, mobil tersebut turut berisi anak SMA tanpa busana.

Mobil dinas yang membawa perempuan bugil memiliki nomor polisi BH 1842 Z. Mobil itu milik Sekretariat DPRD Jambi dan mengalami kecelakaan tunggal di depan RS Siloam, Jalan Soekarno-Hatta, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023).

Adanya bocah di bawah umur dalam kondisi bugil itu langsung mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra berharap tidak ada video maupun foto yang terlanjur tersebar di media sosial terkait kondisi anak-anak tersebut dalam mobil yang tanpa busana.

Jika ada foto dan video yang beredar, terdapat sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyertainya. Jasra pun mengingatkan lebih baik diserahkan ke kepolisian untuk pengungkapan kasus.

Berkaitan dengan itu, berikut aturan ancaman pidana bagi penyebar video anak SMA bugil yang mengalami kecelakaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terdapat larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 1 angkat (1) menyatakan pengertian pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Selain itu ada larangan dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) tersebut adalah paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sorotan KPAI dan himbauan terhadap orang tua

KPAI pun menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua yang membiarkan anaknya menyetir tanpa adanya pendampingan.

Jasra Putra menyampaikan peristiwa itu mengingatkan semua orang tua agar menjauhkan anak-anak dari akses kendaraan karena dapat mengancam dirinya dan orang di sekitarnya.

Menurut Jasra, anak-anak kerap belum memahami standar keselamatan berkendara. Terlebih diduga peristiwa kecelakaan itu diduga dalam situasi yang benar-benar di luar kendali karena kondisi anak dalam keadaan tak pantas.

Anak-anak kerap berkendara dengan teman-temannya yang mengganggu konsentrasi dengan berbagai alasan. Jasra juga mengingatkan penyesalan terjadi belakangan seperti yang dialami orang tua lalai yang mengijinkan anaknya mengemudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu

Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 20:00 WIB

Begini Nasib Ortu Anak SMA yang Kecelakaan Naik Mobil DPRD Jambi sambil Bawa Pacar Bugil

Begini Nasib Ortu Anak SMA yang Kecelakaan Naik Mobil DPRD Jambi sambil Bawa Pacar Bugil

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:32 WIB

Apa Maksud Polisi Bandingkan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pembalap F1 Michael Schumacher?

Apa Maksud Polisi Bandingkan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pembalap F1 Michael Schumacher?

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 18:39 WIB

Memalukan! Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Terungkap Bawa Siswi SMA Bugil Sampai Pinjam Sarung Warga

Memalukan! Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Terungkap Bawa Siswi SMA Bugil Sampai Pinjam Sarung Warga

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:01 WIB

KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana

KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:36 WIB

Hotman Paris Bagikan Kabar Gembira bagi Warga Indonesia yang Keluarganya Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat Boeing

Hotman Paris Bagikan Kabar Gembira bagi Warga Indonesia yang Keluarganya Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat Boeing

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB