Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Senin, 06 Februari 2023 | 11:45 WIB
Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?
Agus Nurpatria. (bidik layar video)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung perihal keberanian Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo sewaktu diminta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang replik kasus obstruction of justice tewasnya Yosua dengan terdakwa eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.

"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Oleh sebab itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Sambo. Sebab, pangkat Agus dan Ricky kian jauh berbeda.

Di mana, Ricky hanya berpangkat sebagai Bripka sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah Kombes.

Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Seban perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.

"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yamg tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.

"Masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.

Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.

"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

baca juga

Tuntutan Agus

Dalam sidang sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

News | Senin, 06 Februari 2023 | 10:52 WIB

Tak Hanya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Juga Minta Dibebaskan di Kasus Brigadir J

Tak Hanya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Juga Minta Dibebaskan di Kasus Brigadir J

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 22:43 WIB

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'

Cianjur | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:29 WIB

Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya

Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:32 WIB

AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:49 WIB

Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil

Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:58 WIB

Lebih Berat dari Arif dan Chuck, Terdakwa OOJ Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Lebih Berat dari Arif dan Chuck, Terdakwa OOJ Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Akui Ditawari Kursi Wakil Ketua Watimpres Oleh Prabowo

Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Akui Ditawari Kursi Wakil Ketua Watimpres Oleh Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Agensi Benarkan Laporan Dispatch, T.O.P dan Nana Resmi Berkencan

Agensi Benarkan Laporan Dispatch, T.O.P dan Nana Resmi Berkencan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Datang ke Istana Usai Ditelepon Seskab Teddy, Syahganda Nainggolan Bakal Dilantik Jadi Kepala Bakom?

Datang ke Istana Usai Ditelepon Seskab Teddy, Syahganda Nainggolan Bakal Dilantik Jadi Kepala Bakom?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Apa Itu SPL Parfum?  Ini 3 Istilah Penentu Kualitas Parfum yang Wajib Diketahui

Apa Itu SPL Parfum? Ini 3 Istilah Penentu Kualitas Parfum yang Wajib Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit

Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Rocky Gerung Muncul di Istana, Ditanya Soal Wantimpres: 'Ini Gua Ada Acara'

Rocky Gerung Muncul di Istana, Ditanya Soal Wantimpres: 'Ini Gua Ada Acara'

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Review Novel Almond: Sentilan Halus Buat Kita yang Suka Cuek

Review Novel Almond: Sentilan Halus Buat Kita yang Suka Cuek

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Sarmuji Jadi Menperin, Minta Tak Diperlakukan Istimewa

Sarmuji Jadi Menperin, Minta Tak Diperlakukan Istimewa

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Eyeliner Pinkflash B01 dan E01 Bedanya Apa? Ini Varian yang Lebih Cocok untuk Pemula!

Eyeliner Pinkflash B01 dan E01 Bedanya Apa? Ini Varian yang Lebih Cocok untuk Pemula!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:58 WIB

×