Ada 4 orang tersangka yang diringkus dalam perkara ini. Mereka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).
Dalam aksinya, para pelaku memilih tempat padat penduduk. Dalam mengaburkan kecurigaan petugas, mereka juga sengaja memproduksi ekstasi di tempat produksi plakat.
"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.
Dikendalikan Napi
Dari keempat pelaku 2 di antaranya merupakan narapidana (napi). Kedua narapidana ini mengendalikan proksi ekstasi rumahan tersebut dari dalam lembaga pemasyaraktan (lapas).
"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.
Dalam memproduksi ekstasi ini, tersangka SP berperan sebagai peracil ekstasi. Dalam meramunya, SP menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol.
Ekstasi yang sudah jadi ini kemudian diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).
Baca Juga: Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.