Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Krodit?

Suara Denpasar

Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:01 WIB
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Krodit?
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Ketua Majelis Desa Adat MDA) Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana dan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar (Suara Denpasar/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas nyatakan sikap akan perang terhadap Narkoba di Bali.

Pernyataan itu menyusul tertangkapnya 14 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasi di Kota Denpasar.

Dia mengatakan, 14 tersangka tersebut diringkus hanya dalam kurun waktu 17 hari di awal tahun 2023. Dengan jumlah Narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar sebanyak 813,86 gram Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir.

"Selama 17 hari di awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas saat Konpers di Lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).

Dengan adanya penangkapan terhadap 14 tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolresta Denpasar menyatakan sikap akan berperang melawan Narkoba sampai ke akar-akarnya. 

"Saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan dimanapun. Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," Tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Konpers tersebut, dari 14 tersangka hanya 7 orang yang dihadirkan, karena paling banyak memiliki barang bukti. Mereka berinisial KAM, KAW, VNE, FA, UBS dan sepasang suami istri berinisial WP dan SR.

Sementara dari 7 tersangka yang dihadirkan, WP dan SR (suami istri) adalah yang memiliki barang bukti terbanyak yaitu dua plastik berisi 784,11 gram Sabu-sabu. 

Kedua tersangka, WP dan SR berasal dari Jawa Barat. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.

baca juga

Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka kasus pengedar Narkoba tersebut adalah pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?

17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?

Denpasar | Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:15 WIB

Hasil BRI Liga 1: Satu Kartu Merah dan Dua Penalti, PSM Makassar Batalkan Kemenangan Bali United secara Dramatis

Hasil BRI Liga 1: Satu Kartu Merah dan Dua Penalti, PSM Makassar Batalkan Kemenangan Bali United secara Dramatis

Bola | Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:06 WIB

Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo

Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo

Denpasar | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:34 WIB

Terkini

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!

Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:50 WIB

DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru

DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:49 WIB

John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib

John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli

Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:41 WIB

×