Selain Irwan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap soal kemungkinan adanya pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo. Burhanuddin meminta seluruh pihak untuk menunggu.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin mengungkap bakal ada tersangka anyar dalam kasus dugaan TPPU tersebut.