Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
Dirut PT RBT Suparta divonis 8 tahun bui dan uang pengganti 4,5 T. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang terdakwa dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Suparta dikabarkan meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal dunia hari ini, di RSUD Cibinong, Bogor.

“Iya benar, Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Meski demikian, Harli belum menyampaikan soal penyebab kematian Suparta. Diduga kuat, ia meninggal dunia akibat sakit.

“Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” jelasnya..

Terdakwa korupsi PT Timah Hendry Lie
Terdakwa korupsi PT Timah Hendry Lie

Harli juga belum mengetahui, alhamarhum kapan dan di mana akan dikebumikan. Hingga saat ini pihak Lapas, Kejaksaan, dan pihak keluarga masih melakukan proses pemulangan jenazah.

“Dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyebut ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangak yang terlibat dalam TPPU yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).

Sementara 5 tersangka lain yang terlibat dalam TPPU perkara komoditas timah ini yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL). Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).

Kemudian Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Kuntadi mengatakan, pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.

Hal tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.

“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI