Mobil Fortuner yang Tabrak Motor Pakai Pelat Polri Palsu, Ini Sanksi Memalsukan Pelat Dinas

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:10 WIB
Mobil Fortuner yang Tabrak Motor Pakai Pelat Polri Palsu, Ini Sanksi Memalsukan Pelat Dinas
Mobil Fortuner berpelat dinas Polri tabrak pemotor usai serobot lampu merah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (tangkapan layar/ist)

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang diketahui menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Usut punya usut, sopir mobil tersebut diduga menantu polisi.

Mobil yang dipakai merupakan hadiah dari mertua si pengemudi. Namun, saat diberikan, mobil itu tidak berpelat dinas Polri dan tidak terpasang strobo. Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa sopir mobil tersebut bukanlah anggota Polri.

Pengendara Merupakan Warga Sipil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukanlah kendaraan dinas Polri. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko menyebut bahwa pengemudi mobil Fortuner berplat dinas Polri ini adalah warga sipil.

Ia menambahkan bahwa YA telah menyalahgunakan plat dinas Polri tersebut. Trunoyudo memastikan plat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bohong. Pengendara dengan sengaja memalsukan plat mobilnya dengan plat dinas Polri.

Lantas, seperti apakah sanksi memalsukan mobil dinas Polri yang dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner yang menorobos lampu merah tersebut?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar yaitu denda dan juga pidana.

Tidak hanya itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB antara lain yaitu:

Baca Juga: Fakta Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Terabas Lampu Merah: Sopir Mantu Perwira Polisi

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Viral di Media Sosial

Video mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi menerobos lampu merah di Jakarta Timur viral di media sosial. Akibatnya dari perbuatan tersebut, mobil Fortuner diketahui menabrak pengendara motor.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut bernomor polisi dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

Dijelaskan bahwa mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju jalan Pramuka. Setibanya di perempatan, mobil tersebut menerobos lampu merah hingga menabrak motor.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI