Mobil Fortuner yang Tabrak Motor Pakai Pelat Polri Palsu, Ini Sanksi Memalsukan Pelat Dinas

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:10 WIB
Mobil Fortuner yang Tabrak Motor Pakai Pelat Polri Palsu, Ini Sanksi Memalsukan Pelat Dinas
Mobil Fortuner berpelat dinas Polri tabrak pemotor usai serobot lampu merah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (tangkapan layar/ist)

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang diketahui menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Usut punya usut, sopir mobil tersebut diduga menantu polisi.

Mobil yang dipakai merupakan hadiah dari mertua si pengemudi. Namun, saat diberikan, mobil itu tidak berpelat dinas Polri dan tidak terpasang strobo. Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa sopir mobil tersebut bukanlah anggota Polri.

Pengendara Merupakan Warga Sipil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukanlah kendaraan dinas Polri. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko menyebut bahwa pengemudi mobil Fortuner berplat dinas Polri ini adalah warga sipil.

Ia menambahkan bahwa YA telah menyalahgunakan plat dinas Polri tersebut. Trunoyudo memastikan plat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bohong. Pengendara dengan sengaja memalsukan plat mobilnya dengan plat dinas Polri.

Lantas, seperti apakah sanksi memalsukan mobil dinas Polri yang dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner yang menorobos lampu merah tersebut?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar yaitu denda dan juga pidana.

Tidak hanya itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB antara lain yaitu:

baca juga
  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Viral di Media Sosial

Video mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi menerobos lampu merah di Jakarta Timur viral di media sosial. Akibatnya dari perbuatan tersebut, mobil Fortuner diketahui menabrak pengendara motor.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut bernomor polisi dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

Dijelaskan bahwa mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju jalan Pramuka. Setibanya di perempatan, mobil tersebut menerobos lampu merah hingga menabrak motor.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Terabas Lampu Merah: Sopir Mantu Perwira Polisi

Fakta Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Terabas Lampu Merah: Sopir Mantu Perwira Polisi

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 11:03 WIB

Fakta Baru Kasus Mobil Pelat Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pelaku Menantu Polisi Lampung

Fakta Baru Kasus Mobil Pelat Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pelaku Menantu Polisi Lampung

Jakarta | Rabu, 08 Februari 2023 | 21:06 WIB

Terobos Lampu Merah dan Tabrak Motor, Sopir Mobil Fortuner Pelat Dinas Polisi Ternyata Menantu Perwira Polri

Terobos Lampu Merah dan Tabrak Motor, Sopir Mobil Fortuner Pelat Dinas Polisi Ternyata Menantu Perwira Polri

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:47 WIB

Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu

Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu

Video | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:00 WIB

Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki

Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki

Jakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 19:29 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×