"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.
Polisi kini mengantongi sejumlah barang bukti dan siap memproses pelaku.
"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," lanjut sang Kapolres.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun
Ayah tiri si ABG SMP tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," pungkas AKBP Rio.
Kontributor : Armand Ilham