Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:41 WIB
Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023). Selain hukuman penjara, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 atau Rp 110 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat.

Maming diberikan waktu dalam satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau misalkan Maming tidak bisa menjalankannya, maka Hakim menyebut kalau harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Hakim memberikan catatan, apabila harta benda yang dimiliki Maming tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:33 WIB

Banjir Keringat di KPK, Curhat Angelina Sondakh Pasrah saat Berhadapan dengan Novel Baswedan di Ruang Pemeriksaan

Banjir Keringat di KPK, Curhat Angelina Sondakh Pasrah saat Berhadapan dengan Novel Baswedan di Ruang Pemeriksaan

Dexcon | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:19 WIB

Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?

Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:57 WIB

Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan

Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:54 WIB

Rekam Jejak Karyoto dan Endar Priantoro: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri

Rekam Jejak Karyoto dan Endar Priantoro: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB