TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:33 WIB
TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp 110 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim membacakan dakwaannya.

Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Keringat di KPK, Curhat Angelina Sondakh Pasrah saat Berhadapan dengan Novel Baswedan di Ruang Pemeriksaan

Banjir Keringat di KPK, Curhat Angelina Sondakh Pasrah saat Berhadapan dengan Novel Baswedan di Ruang Pemeriksaan

Dexcon | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:19 WIB

Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?

Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:57 WIB

Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan

Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:54 WIB

Rekam Jejak Karyoto dan Endar Priantoro: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri

Rekam Jejak Karyoto dan Endar Priantoro: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:32 WIB

IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini

IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:23 WIB

Terkini

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

×