Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming: Itu Semua Fitnah!

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:13 WIB
Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming: Itu Semua Fitnah!
Bendum PBNU Mardani H Maming mendatangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) siang didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI