Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB
Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya. Persoalan royalti hak cipta hingga saat ini masih menjadi persoalan di kalangan seniman. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaruan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini penting sebagai perlindungan kekayaan intelektual.

"Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan," kata Riefky dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan ialah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.

Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hibrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.

Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

"Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik," jelas Amin.

Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.

baca juga

Sistem itu diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.

"Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Melalui kebijakan baru tersebut, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Untuk diketahui, pengelolaan royalti kerap memicu polemik, meskipun negara sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kenyataannya banyak seniman masih merasa diperlakukan tidak adil dalam penerimaan royalti.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Ketidakjelasan mekanisme pencatatan karya, tumpang tindih kewenangan lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga lemahnya pengawasan terhadap distribusi royalti memperburuk keadaan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk memperjelas mekanisme pemungutan royalti, tetapi implementasinya di lapangan belum mampu sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu

Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu

Entertainment | Kamis, 03 April 2025 | 18:00 WIB

Tanggapi Kisruh Royalti Musik, Giring Akan Bikin Acara Halal Bihalal Antar Musisi Usai Lebaran

Tanggapi Kisruh Royalti Musik, Giring Akan Bikin Acara Halal Bihalal Antar Musisi Usai Lebaran

Entertainment | Selasa, 01 April 2025 | 00:40 WIB

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Liks | Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 08:30 WIB

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:28 WIB

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:15 WIB

Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi

Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi

Surakarta | Selasa, 03 November 2026 | 08:11 WIB

1.128 Pelajar Pecahkan Rekor MURI Lewat Kompetisi Renang dalam Sehari

1.128 Pelajar Pecahkan Rekor MURI Lewat Kompetisi Renang dalam Sehari

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:58 WIB

Tokoh Pendiri Pekanbaru Diusulkan Jadi Nama Gerbang Tol Dalam Kota

Tokoh Pendiri Pekanbaru Diusulkan Jadi Nama Gerbang Tol Dalam Kota

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 07:58 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran

Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 07:57 WIB

4 Zodiak Paling Impulsif, Sering Bertindak Tanpa Banyak Berpikir

4 Zodiak Paling Impulsif, Sering Bertindak Tanpa Banyak Berpikir

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:57 WIB

×