5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 10:38 WIB
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
Ilustrasi KTP - perbedaaan KTP Digital dan e-KTP (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KTP Elektronik harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masing-masing penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak membutuhkannya, sebab keberadaannya yang sudah ada di masing-masing ponsel seseorang. 

3. Lokasi penyimpanan 

Dari perbedaan bentuk ini mempengaruhi cara penyimpanannya. E-KTP biasanya akan disimpan di dalam dompet ataupun penyimpan kartu. Akan tetapi hal itu tidak akan berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya cukup di dalam ponsel. 

4. Akses 

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP selanjutnya adalah cara mengaksesnya. Jika e-KTP bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa harus membutuhkan koneksi internet, maka berbeda halnya dengan KTP Digital yang membutuhkan jaringan internet untuk dapat mengakses di dalam handphone. 

5. Kemudahan 

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi kemudahan penggunannya. Jika memakai  e-KTP, masyarakat sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya ketika mereka akan mengurus berbagai hal. Nah, di masa yang akan datang fotokopi KTP ini tidak lagi berlaku saat KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. 

Demikian tadi perbedaaan KTP Digital dan e-KTP. Dengan beralih menggunakan KTP Digital, akan mempermudah kalangan milenial yang sebagian besar telah terbiasa memakai ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI