Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Senin, 13 Februari 2023 | 11:59 WIB
Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan.

Wahyu mengungkap hal tersebut dalam sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu.

Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampinkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampinkan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. Ferdy Sambo menjalani sidang vonis lebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI